Gibran Hormati Pencabutan Gugatan soal Suket Pendidikan di PTUN Jakarta
BankPedia.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan PT Mercy Toga Kirana yang mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran mengatakan, sebelumnya ia telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia juga menyatakan siap membuka riwayat pendidikan dan ijazahnya dalam persidangan.
Namun, setelah mengetahui penggugat memilih mencabut gugatan, Gibran menyebut akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
"Mau bagaimana lagi, penggugat malah mundur. Terima kasih ya. Kita lanjut lagi kerja," kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Terkait proses hukum tersebut, Gibran menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada majelis hakim PTUN. Ia menyebut pengadilan memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran sehingga seluruh tahapan peradilan perlu dihormati.
"Kami hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," tuturnya.
Gibran juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya.
Gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya diajukan PT Mercy Toga Kirana ke PTUN Jakarta. Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat, sedangkan Gibran berstatus sebagai tergugat intervensi.
