Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai

✍️ Mita Kurniasari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai Foto: Istimewa

BankPedia.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Orlando Hamonangan memiliki peran sentral dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penilaian tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha di bidang kepabeanan.

Pandangan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Orlando dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan Orlando dalam pleidoi justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang didakwakan.

"Berdasarkan dalih-dalih dan alasan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Tim Advokat Terdakwa tersebut di atas terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Orlando Hamonangan serta peran yang sangat sentral dari terdakwa Orlando Hamonangan dalam perwujudan suatu Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha-pengusaha lainnya," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan, alasan pembelaan yang diajukan Orlando tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya. Menurut penuntut umum, dalih tersebut tidak memenuhi kriteria alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.

"Semua dalih atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa Orlando Hamonangan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar," tegas jaksa.

Jaksa kaitkan perkara dengan rangkaian OTT

Lebih lanjut, jaksa menyebut perkara Orlando merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Oleh sebab itu, penuntut umum berpandangan seluruh peristiwa hukum dalam perkara tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan dipisahkan dengan hanya menyoroti fakta tertentu yang menguntungkan terdakwa.

Dalam pelaksanaan OTT, jaksa mengungkap adanya temuan uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap dari Blueray Cargo serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Barang-barang tersebut disebut ditemukan pada Orlando maupun orang-orang terdekatnya.

Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa meyakini unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua terhadap Orlando telah terpenuhi.

KPK minta pleidoi ditolak

Dalam perkara ini, Orlando yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sikap kooperatif Orlando selama proses hukum, termasuk pengakuannya atas kesalahan yang dilakukan. Penuntut umum juga menyebut tuntutan terhadap Orlando lebih rendah dibandingkan tuntutan kepada terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Yang tentunya sangat jauh di bawah pelaku turut serta lainnya, di mana Rizal dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, sedangkan Sisprian Subiaksono dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun," jelas jaksa.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak atau setidaknya mengesampingkan seluruh nota pembelaan yang diajukan Orlando bersama tim penasihat hukumnya.

Penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada 16 Oktober 2026.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update