Kejari Mamasa Geledah Kantor KPU, 145 Dokumen dan Kuitansi Diamankan dalam Kasus Dana Hibah Pilkada
BankPedia.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp35 miliar. Penyidik mengamankan 145 dokumen dan kuitansi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa Alex Subarkah menyebut penggeledahan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.
“Kemarin (penggeledahan) mulai jam 10.30 sampai 14.30,” kata Alex Subarkah kepada wartawan melalui telepon, Kamis (22/10/2026).
Menurut Alex, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Selain dokumen dan kuitansi, tim juga mengamankan surat penting lainnya.
“Sudah 145, ada dokumen, dan kuitansi,” kata Alex.
Kerugian Negara Belum Dipastikan
Kejari Mamasa menangani perkara ini sejak 30 Juli 2026, dengan total dana hibah Pilkada yang diselidiki mencapai Rp35 miliar. Namun, besaran kerugian negara belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan pihak berwenang.
“Masih menunggu,” pungkasnya.
Penyidik Dalami Dugaan Markup dan Perjalanan Dinas Fiktif
Alex menyebut penyidik mendalami sejumlah dugaan modus penyimpangan, termasuk penggelembungan anggaran (markup) dan perjalanan dinas fiktif.
“Ya ada perjalanan dinas,” kata Alex.
Penyidik masih menelusuri bentuk penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KPU Mamasa Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPU Mamasa. Upaya konfirmasi lewat telepon belum direspons. Proses penyidikan masih berjalan, dan dugaan penyimpangan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
