Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Lamongan Tak Trauma, Munir Kawal Proses Hukum
BankPedia.id - Munir, Wakil Rois Syuriah MWC NU sekaligus Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur, menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota TNI berpangkat sersan mayor (Serma) berinisial MS. Meski mengaku telah memaafkan terduga pelaku secara pribadi, Munir meminta proses hukum di Subdenpom V/2-3 Lamongan tetap berjalan hingga tuntas.
Munir menyatakan tidak mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Ia justru mengaku semakin berani untuk memperjuangkan keadilan. Pengalamannya sebagai mantan petugas keamanan di Pondok Pesantren Langitan, menurut dia, turut menguatkan mentalnya dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Masa trauma? Saya juga mantan keamanan Langitan. Sudah biasa seperti itu, saya enggak ada trauma. Tambah berani dan semangat untuk maju!" ujar Munir seusai konsolidasi hukum di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).
Sesalkan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan Sekolah
Munir menyayangkan dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia menilai aparat Babinsa semestinya menjalankan tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan tindakan kekerasan.
"Babinsa Desa Meluntur yang sebenarnya tugasnya mengayomi, mengamankan kepada masyarakat, malah menyiksa. Ya, lebih-lebih saya sebagai seorang guru Kepala Madrasah Ibtidaiyah, tokoh masyarakat, pengurus MWC NU, pengurus Kesan Pondok Pesantren Langitan," tutur Munir.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan terduga pelaku melalui pihak istri. Meski demikian, hubungan tersebut tidak mengubah keputusannya untuk membawa perkara itu melalui jalur hukum.
"Istri pelaku masih... istilah orang Jawa itu bilang 'ming telu' (hubungan keluarga jauh), enggak ketemu darah," katanya.
Sempat Ada Mediasi, Munir Pilih Lanjutkan Proses Hukum
Menurut Munir, upaya mediasi sempat diinisiasi oleh pihak desa. Namun, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, ia memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
Pendampingan hukum diberikan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan serta LBH Kesan Langitan. Munir bersama tim hukumnya berkomitmen mengawal penanganan kasus hingga proses hukum selesai.
Ia menegaskan bahwa memaafkan seseorang secara pribadi tidak berarti menghentikan proses hukum. Baginya, persoalan tersebut tetap perlu diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.
"Kalau secara pribadi, sebagaimana disampaikan kuasa hukum saya itu, secara pribadi saya memaafkan, tapi untuk hukum tetap berlanjut sampai akhir," tegas Munir.
Dengan sikap tersebut, Munir berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kejelasan atas dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
