KPK Surati Panglima TNI soal Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BNPB
BankPedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut dikirim pada 20 Oktober 2026, menyusul pengusutan perkara yang menjerat lima tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI,” kata Setyo.
Ia menjelaskan, surat itu dikirimkan sehari sebelum keterangan tersebut disampaikan kepada media. KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam perkara yang tengah disidik.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto yang ketika OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.
Penyidik turut menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
Penyidikan masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. Adapun surat kepada Panglima TNI dan pemberitahuan kepada Puspom TNI menjadi bagian dari perkembangan koordinasi antarlembaga terkait perkara tersebut.
