Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Kejahatan, Warga Diminta Waspada Pencurian Dini Hari dan Siang Hari

✍️ Mita Kurniasari 🕒 15 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Polres Mojokerto menggelar rilis dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkap 11 kasus pencurian. Dini hari dan siang menjadi waktu rawan, dengan lokasi kejadian di permukiman, jalan umum, dan sekolah.
Polres Mojokerto menggelar rilis dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkap 11 kasus pencurian. Dini hari dan siang menjadi waktu rawan, dengan lokasi kejadian di permukiman, jalan umum, dan sekolah. Foto: Istimewa

BankPedia.com - Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan dengan beragam modus, mulai dari merusak kunci hingga penjambretan. Masyarakat Kabupaten Mojokerto pun diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pada dini hari dan siang menjelang sore, saat pencurian paling sering terjadi.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam rilis di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10-2026) pagi. Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari program prioritas Kapolri yang dilanjutkan melalui arahan Kapolda Jawa Timur.

Berdasarkan pemetaan waktu kejadian, pencurian terbanyak terjadi pada pukul 03.00–06.00 WIB dan pukul 12.00–15.00 WIB, masing-masing tiga kasus. “Yang paling banyak terjadi pada dini hari dan siang menjelang sore. Ini yang perlu diantisipasi masyarakat,” kata Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari sisi modus, empat kasus dilakukan dengan merusak kunci, dua kasus dengan mencongkel jendela atau pintu, dan satu kasus dengan kunci palsu. Tiga kasus lainnya memanfaatkan situasi yang memudahkan pelaku mengambil barang, sementara satu kasus berupa penjambretan.

Lokasi kejadian menyebar di permukiman, jalan umum, hingga lingkungan sekolah. “Lokasi kejadian tersebar di kawasan permukiman, jalan umum, hingga lingkungan sekolah. Sebaran tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan bukan hanya ketika rumah ditinggalkan, tetapi juga saat beraktivitas di luar rumah,” terang Raden Erik Bangun Prakasa.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, satu sepeda kayuh, satu laptop, sembilan dokumen kendaraan (di antaranya STNK dan BPKB), serta sembilan unit telepon genggam. Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku, yakni kunci T, kunci kontak, magnet lock, dan alat pemukul.

Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Mojokerto dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian maupun kejahatan lainnya.

Ia juga mengajak warga mendukung pencegahan lewat gerakan “Jogo Omah” atau menjaga rumah bersama, sesuai penekanan pimpinan Polri dan Polda Jawa Timur. Langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci di sepeda motor, mengamankan pintu dan jendela, serta segera melapor ke polisi bila menemukan aktivitas mencurigakan.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update