Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Sidang Dokter Tifa Memanas, JPU dan Kuasa Hukum Adu Mulut soal Kesempatan Bertanya

✍️ Mita Kurniasari 🕒 22 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Sidang dokter Tifa diwarnai perdebatan antara Jaksa, Hakim, dan advokat pada Kamis (22/10/2026)
Sidang dokter Tifa diwarnai perdebatan antara Jaksa, Hakim, dan advokat pada Kamis (22/10/2026) Foto: KOMPAS.com/Wildan Algho

BankPedia.id - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diwarnai adu mulut antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Perdebatan muncul karena tim kuasa hukum merasa kesempatan bertanya mereka dipotong dan durasi pemeriksaan dibatasi.

“Saya mohon izin, mohon izin sampaikan Majelis, mohon izin agar diberi kesempatan juga Majelis kami berbicara,” kata tim advokat dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan.

JPU Balik Keberatan

JPU menyela dengan menyebut tim advokat juga kerap memotong pembicaraan saat jaksa mengajukan pertanyaan.

“Majelis, mohon izin Majelis. Tadi kan juga pada saat kami (JPU) berbicara, advokat kan juga bisa keberatan, begitu pula dengan kami, kami juga bisa keberatan apabila ada yang menyimpulkan. Mohon izin Majelis,” kata JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan.

Kuasa hukum Dokter Tifa lalu menyatakan keberatan karena menilai jaksa selalu ingin berbicara setiap kali advokat bertanya kepada saksi.

“Silakan Jaksa duduk di tengah kalau mau ditanya. Apakah ini sidang atau pidato Majelis? Mohon izin,” kata Alkatiri.

Hakim Turun Tangan

Hakim ketua menengahi perdebatan tersebut dan mengingatkan tim advokat agar mengajukan pertanyaan dengan jelas serta tidak langsung menyimpulkan jawaban saksi.

“Nanti (setelah pemeriksaan) disimpulkan. Disampaikan kepada advokat juga. Advokat, ya. Nah, jadi nanti pertanyaannya yang lebih jelas, begitu ya. Ini kami bukan memotong, asal memotong. (Pasal) 214 ayat 7, kami bisa meluruskan gitu ya, menolak pertanyaan. Silakan tadi pertanyaannya yang tegas saja.” tutur Hakim.

Sidang kemudian berlanjut, masih diwarnai beberapa perdebatan kecil dan saling sahut antara JPU dan tim advokat.

Agenda Sidang

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang Kamis (15/10/2026) dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update