Adrianus Meliala Duga Penyadapan Presiden Bukan untuk Kepentingan Polri
BankPedia.id - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri.
Adrianus menilai, tindakan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Ia juga mempertanyakan alasan pimpinan kepolisian melakukan penyadapan apabila tindakan itu tidak ditujukan untuk kepentingan institusi.
"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik politik di lingkungan Polri pada masa kepemimpinan Listyo Sigit. Menurutnya, penetapan Listyo sebagai tersangka merupakan perkembangan yang sebelumnya tidak diperkirakan.
"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.
Adrianus juga menduga terdapat kemungkinan motif utang budi politik dalam perkara tersebut. Ia menilai pangkat dan jabatan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya.
Ia memperkirakan, jika penyidikan berlanjut dan menetapkan tersangka tambahan, pihak yang menyusul kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Dua orang tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Dugaan pelanggaran itu disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas hasil penyadapan.
Asep menyebut sasaran penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
