Cara Kerja LIMS, Sistem Penyadapan yang Diduga Digunakan untuk Menyadap Nomor Prabowo
BankPedia.id - Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Nomor milik pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target sepanjang 2025–2026.
Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Nomor-nomor tersebut juga disebut tidak melalui proses verifikasi.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan tersebut harus mengikuti prosedur dan didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Cara Kerja LIMS, Penyadapan Melalui Jaringan Telekomunikasi
LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat mencakup pemantauan panggilan telepon, SMS, e-mail, aktivitas penelusuran internet atau browsing, panggilan internet (VoIP), hingga pesan instan.
LIMS bukan perangkat yang dipasang langsung pada telepon seluler target. Proses penyadapan berlangsung melalui jaringan operator telekomunikasi. Dengan demikian, penyadapan menggunakan sistem ini berbeda dari pemasangan aplikasi mata-mata atau spyware pada perangkat.
Karena prosesnya berlangsung di jaringan operator, penyadapan melalui LIMS tidak ditandai oleh gejala seperti baterai ponsel yang mendadak boros atau perangkat yang tiba-tiba panas. Gejala semacam itu lebih mungkin berkaitan dengan masalah perangkat atau infeksi aplikasi tertentu.
Secara internasional, Institut Standar Telekomunikasi Eropa (ETSI) mengenal konsep lawful interception, yakni penyadapan yang dilakukan secara sah untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk penyidikan terorisme dan kejahatan serius.
Tiga Tahap Penyadapan Lewat LIMS
Secara sederhana, mekanisme kerja LIMS terdiri atas tiga tahap.
Pertama, aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan kepada sistem. Permohonan tersebut semestinya dilengkapi dasar hukum dan identitas target, kemudian diverifikasi berdasarkan kewenangan yang berlaku.
Kedua, LIMS meneruskan perintah penyadapan kepada operator seluler. Operator kemudian menyediakan akses teknis agar komunikasi dari nomor yang menjadi target dapat dipantau.
Ketiga, data komunikasi yang dipantau, seperti informasi panggilan, SMS, dan riwayat koneksi internet, diteruskan ke pusat pemantauan aparat penegak hukum.
Meski demikian, kemampuan pemantauan tersebut memiliki batas. Komunikasi melalui aplikasi yang menerapkan enkripsi end-to-end, seperti WhatsApp dan Signal, tidak serta-merta dapat dibaca isinya hanya melalui penyadapan jaringan. Enkripsi tersebut membuat isi pesan hanya dapat dibaca oleh pihak yang berkomunikasi.
Penyadapan melalui sistem ini juga tidak dapat dilakukan secara bebas terhadap semua nomor. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan menyasar orang atau saluran komunikasi tertentu sesuai perintah pengadilan, surat perintah, atau instrumen hukum lain yang berlaku. Operator telekomunikasi berkewajiban menyediakan dukungan teknis untuk pelaksanaan penyadapan yang sah.
Prosedur Penyadapan Polri Diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010
Dalam kasus yang sedang disidik, Bareskrim menduga para tersangka tidak mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan, antara lain permohonan tertulis dari penyidik, persetujuan Kabareskrim, serta izin ketua pengadilan negeri. Masa penyadapan juga dibatasi paling lama 30 hari.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 turut mengatur bahwa operasi penyadapan Polri dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan Polri. Fasilitas tersebut dipimpin kepala pelaksana harian yang ditunjuk Kabareskrim.
Pusat Pemantauan Polri bertugas mendukung pelaksanaan penyadapan berdasarkan permintaan penyelidik atau penyidik.
Dugaan penyimpangan prosedur dalam penggunaan LIMS inilah yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim terhadap tiga tersangka dalam perkara penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
