Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
BankPedia.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR RI memantau secara berkala penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dasco menyatakan, proses hukum atas perkara tersebut telah ditangani kepolisian. Karena itu, ia menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, sembari meminta komisi yang membidangi urusan hukum dan kepolisian itu menjalankan fungsi pengawasan.
"Tentunya kami serahkan proses hukum itu ke pihak Kepolisian, kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, pemantauan oleh Komisi III diperlukan agar perkembangan penanganan perkara dapat terus diikuti.
"Dan kami meminta komisi teknis, komisi III melakukan pemantauan secara berkala terkait perkara ini," tambahnya.
Bareskrim tetapkan tersangka baru
Perkembangan terbaru perkara ini adalah penetapan tersangka baru oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tersangka tersebut berinisial SU, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri pada Kamis (5/11/2026). SU diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ini menjadi empat orang. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Penanganan perkara kini menjadi perhatian, termasuk dari DPR RI melalui fungsi pengawasan Komisi III. Sementara itu, proses pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
