Jumat, 06 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Dalami Asal-usul Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

✍️ Mita Kurniasari 🕒 06 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

BankPedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya. Pemeriksaan juga mencakup dugaan penerimaan yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Noprisman menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

KPK sita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar

Uang yang menjadi perhatian penyidik itu ditemukan ketika KPK menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu pada Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain kediaman Noprisman, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.

Lokasi yang diperiksa meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti itu digunakan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.

Penyidikan dikembangkan dari perkara suap ijon proyek

Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara utama tersebut, KPK telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang terungkap selama penanganan perkara, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Melalui langkah tersebut, penyidik dapat menelusuri fakta-fakta baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara pokok.

Budi sebelumnya menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK mempelajari alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari proses itu, penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai relevan dengan perkara utama.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).

Hingga Jumat (6/11/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian fakta yang ditemukan, termasuk dugaan penerimaan oleh pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update