Kamis, 05 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus

✍️ Mita Kurniasari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

BankPedia.id - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut bertujuan memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi sebagai salah satu fokus utama.

Kesepakatan dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan judul disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Ia menjelaskan, penambahan frasa tindak pidana lainnya dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak terbatas pada perkara korupsi, tetapi juga berpotensi mencakup tindak pidana lain yang nantinya disepakati dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pencantuman frasa tersebut dalam judul tidak berarti seluruh jenis tindak pidana otomatis masuk dalam cakupan aturan. Batasan perkara yang dapat dikenai perampasan aset tetap akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Investasi Bodong dan Travel Umrah Jadi Contoh Pembahasan

Habiburokhman menyebut sejumlah tindak pidana di luar korupsi, seperti investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan umrah, sebagai contoh perkara yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan materi RUU.

Ia mengatakan, penambahan frasa dalam judul juga mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap perubahan judul. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM nomor satu.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

Pemerintah Serahkan 397 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan pemerintah telah menyerahkan 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Ratusan DIM tersebut terbagi dalam lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman mengusulkan agar 160 DIM berstatus tetap dapat langsung disetujui bersama. Sementara itu, pembahasan DIM redaksional akan ditindaklanjuti melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Dengan disepakatinya perubahan judul sebagai DIM pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut pada ratusan DIM lainnya. Materi yang masih perlu dibahas meliputi penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penghapusan ketentuan, serta penambahan materi baru.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update