Kamis, 05 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Owner Arisan Meow Ditangkap Polda Jatim, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

✍️ Mita Kurniasari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast Foto: Istimewa

BankPedia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan. Perempuan berinisial MCL tersebut ditangkap di Surabaya pada Kamis (5/11/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menggelar perkara.

"Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan di Surabaya, dan dilakukan penahanan pada hari ini Kamis, 5 November 2026. Inisial MCL, seorang perempuan. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur," katanya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan Arisan Meow sebelumnya dilaporkan oleh para korban pada 11 Agustus 2026. Dalam perkembangan penyelidikan hingga 13 Oktober 2026, polisi mencatat enam orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp4,07 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, arisan tersebut memiliki beberapa skema yang digunakan dalam pengelolaannya.

"Dapat kami sampaikan bahwa arisan tersebut memiliki beberapa jenis atau skema sebagaimana disampaikan oleh para pihak, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat dan dana pinjaman. Dana disetor melalui transfer rekening," katanya, Selasa (13/10/2026).

Polisi Periksa Delapan Orang dan Telusuri Aliran Dana

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang. Mereka terdiri dari pelapor, sejumlah saksi, serta satu orang terlapor, yakni Mourin Chienci Lintong.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah rekening koran milik para korban yang digunakan untuk menelusuri transaksi dan setoran dana dalam kegiatan arisan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penetapan Mourin sebagai tersangka dan penahanannya pada 5 November 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para peserta Arisan Meow.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update