KPK Siapkan Pemanggilan Ketiga Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
BankPedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tidak menghadapi kendala untuk kembali meminta keterangan Nusron. Namun, tim masih menyusun strategi agar proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Taufik, rencana pemanggilan tersebut masih dibahas secara internal oleh tim penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan diajukan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Dua Kali Mangkir dari Agenda Pemeriksaan
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Taufik menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut sehari setelah jadwal pemeriksaan kedua.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.
Setelah dua agenda pemeriksaan tidak terlaksana, penyidik kini mempertimbangkan jadwal dan langkah pemanggilan berikutnya. Hingga Senin (2/11/2026), KPK belum mengumumkan tanggal baru pemeriksaan Nusron.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain dalam jumlah miliaran rupiah yang disebut mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung uang yang diperuntukkan bagi sejumlah orang kepercayaan tersebut.
KPK masih mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB. Pemanggilan Nusron sebagai saksi menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan penyidik untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
Para Tersangka Dijerat Ketentuan Antikorupsi
KPK menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka sesuai dugaan peran masing-masing.
Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun enam tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap tersebut. Di tengah pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga mengevaluasi pemanggilan ulang Nusron guna memperoleh keterangan sebagai saksi.
Hingga kini, Nusron berstatus saksi dalam perkara tersebut dan belum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
