Tiji Tibeh Prabowo-Gibran: Ketika Polemik Ijazah Menjadi Pertaruhan Politik
BankPedia.id - Pernyataan relawan Joko Widodo, David Pajung, yang mengaitkan persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan posisi Presiden Prabowo Subianto, menambah dimensi politik dalam polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
“KETIKA salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.” Pernyataan David dalam siaran Kompas Petang KompasTV pada Sabtu (31/10/2026) itu muncul sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Pesan politik di balik pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menghubungkan nasib Gibran dengan Prabowo. Dengan menempatkan keduanya sebagai satu paket, upaya menggugat posisi wakil presiden seolah-olah juga membawa konsekuensi terhadap presiden.
Narasi itu mengingatkan publik pada ungkapan Jawa tiji tibeh, singkatan dari mati siji mati kabeh. Maknanya, satu pihak jatuh, pihak lain ikut menanggung akibatnya. Ungkapan tersebut pernah dikaitkan dengan dinamika politik menjelang berakhirnya pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
Namun, sejarah memperlihatkan bahwa ancaman jatuh bersama tidak selalu berakhir sebagaimana dibayangkan. Gus Dur diberhentikan oleh MPR, sedangkan Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai presiden pada hari yang sama. Pemerintahan dan negara tetap berjalan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Dalam polemik Gibran, tiji tibeh dapat dibaca sebagai strategi komunikasi politik: mengubah persoalan yang berpusat pada seorang pejabat menjadi risiko bersama bagi pasangan dan kekuatan politik yang menopangnya.
Putusan MA dan persoalan tindak lanjut
Polemik ini berkembang setelah dua lembaga peradilan memberikan pertimbangan dalam perkara yang berbeda.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Perkembangan berikutnya datang dari MA. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kedua putusan itu memiliki objek dan jalur hukum berbeda. Putusan MK berkaitan dengan permohonan sengketa hasil pemilu, sedangkan putusan MA menguji keabsahan surat keterangan yang diterbitkan kementerian. Karena itu, putusan MA tidak dengan sendirinya berarti jabatan wakil presiden otomatis berakhir.
Perbedaan objek perkara tersebut justru menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut administratif dan implikasi konstitusional putusan MA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan tahapan pemilu telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik. Sementara itu, partai-partai politik mulai membicarakan kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan DPR.
Ruang perdebatan inilah yang membuat persoalan hukum berpotensi berkembang menjadi persoalan politik. Ketika tindak lanjut putusan belum memperoleh kejelasan yang diterima semua pihak, tafsir dan kepentingan politik dapat mengambil ruang lebih besar.
Strategi saling mengikat dalam politik
Dalam buku The Strategy of Conflict (1960), Thomas Schelling menjelaskan bagaimana pihak yang relatif lebih lemah dapat memperkuat posisi tawarnya dengan menghubungkan nasibnya dengan pihak yang lebih kuat. Salah satu pendekatannya adalah menciptakan situasi ketika pihak lain ikut menanggung risiko apabila ancaman benar-benar dijalankan.
Ancaman tidak selalu harus bertumpu pada kemampuan untuk menjatuhkan lawan secara langsung. Dalam strategi tertentu, kekuatan justru muncul ketika konsekuensi dari suatu tindakan dibuat seolah-olah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan pihak lain.
Logika tersebut dapat digunakan untuk membaca narasi bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket yang tidak terpisahkan. Persoalan dokumen pendidikan wakil presiden kemudian diperluas menjadi persoalan stabilitas pemerintahan.
Namun, hubungan politik sebagai pasangan calon tidak otomatis menghapus perbedaan kedudukan konstitusional keduanya. Prabowo dan Gibran memang dipilih bersama dalam Pilpres 2024, tetapi mekanisme pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden tetap diatur oleh konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun Pasal 7B mengatur prosesnya melalui DPR, MK, dan MPR.
Dengan demikian, proses pemberhentian bukan keputusan yang dapat dilakukan hanya melalui tekanan politik atau pernyataan satu kelompok. Ada tahapan dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.
Dalam konteks ini, narasi satu paket dapat berfungsi sebagai pesan politik kepada partai-partai di parlemen agar mempertimbangkan konsekuensi yang lebih luas sebelum menggunakan hak pengawasan atau mendorong proses pemberhentian.
Kalkulasi Istana dan kepentingan koalisi
Sikap Istana menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam perkembangan polemik ini. Setelah putusan MK pada awal Oktober, pemerintah menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Sementara itu, setelah putusan MA pada 30 Oktober, sejumlah partai politik mulai menyampaikan respons.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut dan implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di parlemen, PDI Perjuangan mulai menjajaki komunikasi dengan partai lain untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya memiliki 110 kursi di DPR sehingga membutuhkan dukungan fraksi lain. PKB juga menyatakan sedang mengkaji opsi penggunaan hak angket dan instrumen pengawasan parlemen lainnya.
Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut penafsiran hukum, tetapi juga kalkulasi politik masing-masing partai.
Dalam perspektif Schelling, sikap yang belum sepenuhnya tegas dapat memberi ruang bagi aktor politik untuk menunda pilihan dan mengamati perkembangan. Membela Gibran secara terbuka dapat membuat Prabowo ikut dikaitkan dengan polemik dokumen pendidikan. Sebaliknya, mengambil jarak secara politik juga berpotensi memunculkan ketegangan dengan jaringan pendukung Gibran dan Jokowi.
Akan tetapi, kemungkinan kalkulasi tersebut tetap merupakan pembacaan politik, bukan bukti mengenai motif pribadi Presiden. Sikap resmi pemerintah dan langkah konkret lembaga terkait tetap menjadi dasar untuk menilai arah penanganan perkara.
Yang perlu digarisbawahi, ketergantungan politik antara presiden dan wakil presiden tidak berarti keduanya memiliki kedudukan yang identik dalam pertanggungjawaban hukum.
Pasal 8 UUD 1945 bahkan mengatur secara khusus mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan wakil presiden. Jika jabatan tersebut kosong, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari.
Artinya, konstitusi menyediakan mekanisme kelembagaan yang tidak mensyaratkan presiden harus ikut berhenti ketika jabatan wakil presiden kosong. Kesatuan pasangan dalam pemilu tidak otomatis menjadi kesatuan dalam pertanggungjawaban hukum.
Demokrasi diuji oleh sikap para aktor politik
Dalam How Democracies Die (2018), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa demokrasi tidak selalu runtuh melalui satu peristiwa besar. Kemunduran dapat berlangsung secara bertahap ketika aktor politik mengabaikan norma kelembagaan dan menggunakan kewenangan semata-mata untuk memenangkan kepentingan sendiri.
Salah satu konsep yang mereka bahas adalah institutional forbearance, yakni kesediaan para pemegang kekuasaan untuk menahan diri agar tidak menggunakan seluruh kewenangan secara maksimal ketika tindakan tersebut berpotensi merusak institusi demokrasi.
Polemik surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran menjadi ujian bagi prinsip tersebut.
Relawan dapat menggunakan narasi stabilitas pemerintahan untuk mengingatkan bahwa persoalan wakil presiden berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang lebih luas. Partai-partai di DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Istana dan kementerian terkait memiliki tanggung jawab menjelaskan tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan.
Setiap pihak memiliki kewenangan dan kepentingan masing-masing. Namun, apabila seluruh respons hanya didasarkan pada kalkulasi untuk melindungi posisi politik, penyelesaian kelembagaan justru dapat tertunda.
Putusan pengadilan berisiko kehilangan makna praktis apabila tidak diikuti penjelasan dan tindakan dari lembaga yang berwenang. Sebaliknya, langkah politik juga berisiko kehilangan legitimasi apabila tidak didasarkan pada fakta dan argumentasi konstitusional yang jelas.
Kejelasan dokumen pendidikan dan kepercayaan publik
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai posisi Gibran dan Prabowo. Ada kepentingan publik yang lebih luas, yakni kepastian mengenai tata kelola dokumen pendidikan dan proses verifikasi persyaratan calon pejabat negara.
Setiap tahun, jutaan pelajar menjalani proses pendidikan untuk memperoleh ijazah melalui tahapan pembelajaran, penilaian, dan kelulusan. Karena itu, keabsahan dokumen yang digunakan dalam pencalonan pejabat publik perlu memiliki dasar administrasi yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai lembaga yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen tersebut, termasuk prosedur dan dokumen pendukung yang digunakan.
KPU juga perlu menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan berdasarkan dokumen yang tersedia pada saat itu. Penjelasan terbuka dari lembaga terkait akan membantu publik memahami batas kewenangan masing-masing dan konsekuensi hukum dari putusan yang telah dijatuhkan.
Dengan demikian, polemik ini tidak terus berkembang sebagai pertarungan narasi antarkelompok politik, sementara pertanyaan mendasar mengenai administrasi pendidikan belum terjawab.
Memisahkan kepentingan figur dari kepentingan negara
Jalan penyelesaian membutuhkan keterbukaan dan penghormatan terhadap mekanisme hukum. Istana dapat menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga yang berwenang. Kementerian terkait perlu menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan, sedangkan KPU dapat memaparkan proses verifikasi pencalonan yang telah dilakukan.
DPR pun dapat menggunakan kewenangan pengawasannya berdasarkan argumentasi hukum dan kepentingan kelembagaan, bukan semata-mata perhitungan jumlah kursi atau posisi dalam koalisi. Di sisi lain, Gibran memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai dokumen yang menjadi pokok perkara.
Pengalaman politik 2001 memperlihatkan bahwa ancaman tiji tibeh bukan hukum yang menentukan perjalanan republik. Pemberhentian Gus Dur tidak membuat negara berhenti berfungsi. Pergantian kepemimpinan tetap berlangsung melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, pernyataan bahwa Prabowo dan Gibran harus menanggung nasib politik yang sama tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum dan konstitusional. Stabilitas pemerintahan memang penting, tetapi stabilitas tidak identik dengan membiarkan persoalan tanpa penyelesaian.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukanlah nasib politik satu atau dua figur, melainkan kepastian hukum dan keberfungsian institusi negara. Republik tidak seharusnya disandera oleh narasi bahwa satu pejabat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa menjatuhkan pejabat lainnya.
