Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

KPK Telusuri Aliran Kickback ke Oknum BNPB dalam Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar

✍️ Mita Kurniasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 4x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Afu.id/Aldi Herlanda

BankPedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyidikan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan swasta pada Senin (2/11/2026). Para saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan pemberian kickback atau imbalan terkait pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BNPB.

"Para saksi pihak swasta didalami berkaitan dugaan aliran kepada oknum-oknum di BNPB," kata Budi kepada wartawan.

Delapan saksi yang diperiksa terdiri atas Hm Suhaidi KS dan Fina Marshita Agnesty yang berprofesi sebagai wiraswasta; Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka dari kalangan karyawan swasta; serta Riska Amalia Budiman yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan sejumlah pengadaan di BNPB. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

KPK menyatakan penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek yang tengah didalami adalah dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI.

Langkah itu dilakukan agar koordinasi antarlembaga dapat berjalan dan penyidik memperoleh dukungan yang diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski demikian, dugaan keterlibatan prajurit aktif tersebut masih dalam tahap pendalaman. KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua pihak yang dimaksud.

Berawal dari OTT Proyek Pengadaan Rp148 Miliar

Kasus korupsi DSP Kebencanaan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan pengaturan untuk memenangkan pihak tertentu dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Nilai proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai Rp148 miliar dalam periode 2024–2026.

Dalam konstruksi penyidikan, perusahaan yang diduga diuntungkan dalam pengadaan tersebut dipimpin oleh Sri Endang, istri Bima Setiawan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek.

Ruang Kerja Suharyanto Ikut Digeledah

Setelah menetapkan tersangka, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Suharyanto ketika masih menjabat sebagai Kepala BNPB.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen atau barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan DSP Kebencanaan.

Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Pergantian pimpinan BNPB tersebut berlangsung setelah operasi tangkap tangan dan rangkaian penyidikan KPK dimulai. Namun, pergantian jabatan itu perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap para pihak dalam perkara.

Empat Kendaraan Disita dari Dua Tersangka

KPK juga telah menyita empat kendaraan dari dua tersangka pada Jumat (23/10/2026). Tiga kendaraan di antaranya berasal dari Bima Setiawan, yakni satu unit BMW, AION, dan BYD.

Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tiga kendaraan milik Bima dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah tersangka tersebut.

"Tiga unit diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS," ujar Budi.

Kendaraan yang disita selanjutnya diamankan untuk dianalisis oleh penyidik. KPK akan menelusuri apakah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Penyitaan kendaraan menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti dan penelusuran aset dalam perkara tersebut. Sementara itu, pemeriksaan saksi swasta pada awal November menunjukkan penyidikan masih berlanjut pada penelusuran dugaan aliran dana kepada pihak-pihak di lingkungan BNPB.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update