CCTV Dugaan Penganiayaan Anak 4 Tahun di Ketapang Viral, Polisi Cari Ibu Kandung Korban
BankPedia.id - Polisi tengah mencari seorang perempuan berinisial RO alias ITA yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia 4 tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pencarian dilakukan setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 53 detik itu, seorang perempuan yang diketahui merupakan ibu kandung korban terlihat melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya.
Perempuan tersebut diduga menampar wajah korban satu kali, kemudian menendang tubuh anak itu sebanyak tiga kali. Saat korban sudah terjatuh dan tersungkur di lantai, perempuan tersebut kembali melayangkan dua tendangan.
Korban yang masih berusia 4 tahun terlihat menangis dan tidak mampu melawan. Rekaman CCTV itu juga memperdengarkan sejumlah perkataan kasar yang diduga diucapkan perempuan tersebut kepada anaknya.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tersebut.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Putra dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/11/2026).
Penganiayaan Diduga Terjadi pada Maret 2026
Putra menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara itu, perempuan yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA.
Laporan disampaikan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya pergi meninggalkan rumah bersama kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang ayah kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut berlangsung pada Maret 2026 ke Polres Ketapang. Laporan itu dibuat agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegasnya.
Polisi Telusuri Keberadaan Terlapor
Hingga kini, kepolisian masih menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut dan berupaya menemukan RO alias ITA.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polisi masih melakukan pencarian terhadap terlapor untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
