UU 27/2026 Berlaku, Kebutuhan Hidup Layak Kembali Jadi Dasar Penghitungan Upah Minimum
BankPedia.id - Pemerintah kembali menempatkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu landasan dalam penghitungan upah minimum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menetapkan KHL, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan sebagai faktor penentu besaran upah minimum.
Pengaturan itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”
Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen resminya telah tersedia melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.
Aturan ini mencakup empat jenis upah minimum, yaitu upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapan seluruh jenis upah minimum tersebut berada dalam kewenangan gubernur sesuai ketentuan undang-undang.
KHL Menjadi Salah Satu Acuan Penghitungan Upah
Pengaturan KHL tidak berhenti pada kewajiban mempertimbangkannya dalam penetapan upah minimum. Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memasukkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar penghitungan upah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) menggunakan salah satu dari dua acuan, yakni formula penghitungan upah minimum atau KHL.
Sementara itu, informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari data yang disediakan oleh lembaga pemerintah terkait. Data tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.
Pemerintah Wajib Melakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak
Untuk memperoleh data KHL, UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan survei oleh lembaga statistik pemerintah. Pengumpulan data dilakukan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rencana survei terlebih dahulu harus dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional. Sejumlah aspek yang menjadi bahan pembahasan meliputi jenis komponen kebutuhan hidup layak, kualitas masing-masing komponen, lokasi pengumpulan data, serta jadwal pelaksanaan survei.
Data hasil survei tersebut nantinya digunakan untuk mendukung penyediaan informasi KHL dalam kebijakan pengupahan.
Adapun rincian teknis pelaksanaan dan pengaturan KHL akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 138 ayat (6), yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”
KHL Kembali Dipertegas Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Penegasan KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan perkembangan lanjutan dari perubahan kebijakan pengupahan di Indonesia.
Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi menjadi komponen dalam penentuan UMP setelah pemerintah memberlakukan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan itu mengamanatkan agar kebutuhan hidup layak kembali diperhitungkan dalam kebijakan penetapan upah minimum.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
Sebagai tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi itu memasukkan KHL sebagai salah satu variabel dalam penentuan UMP.
Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah kembali mencantumkan KHL secara eksplisit sebagai dasar penghitungan upah minimum. Pelaksanaan ketentuan ini akan didukung oleh hasil survei di daerah dan peraturan menteri yang mengatur aspek teknisnya.
