Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57.000/Kg, Mentan Amran Minta Kapolri Sikat Mafia Pangan

✍️ Mita Kurniasari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: ANTARA/Harianto

BankPedia.id - Dugaan permainan harga pada komoditas pangan kembali dibawa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke meja Kapolri. Lewat surat resmi, ia meminta Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan proses hukum terhadap mafia pangan berjalan sampai tuntas. Menurutnya, praktik tersebut menekan petani dan peternak sekaligus memberatkan konsumen. Ayam, telur, dan beras fortifikasi menjadi komoditas yang disorot dalam surat itu.

“Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan,” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.

Surat ini merupakan yang kedua. Amran sebelumnya sudah mengajukan permintaan serupa kepada Kapolri terdahulu, dan kini mengulanginya kepada pimpinan Polri yang baru. Ia menegaskan penindakan tidak cukup berhenti pada satu kasus, melainkan harus mencakup semua komoditas pangan.

Harga Beras Fortifikasi Melonjak Jauh

Salah satu temuan yang disorot adalah beras fortifikasi. Harga yang semestinya Rp13.500 per kilogram disebut bisa naik menjadi Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram di pasaran.

Beras ini sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan stunting, bukan untuk menggantikan beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun, dihitung dari selisih harga semestinya dengan rata-rata harga jual, lalu dikalikan volume beras yang beredar.

Pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Amran lalu memerintahkan tiga langkah: menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memprosesnya secara pidana.

Rekam Jejak Penindakan

Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka selama 2024 hingga 2026, dan jumlahnya masih bisa bertambah. Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) juga pernah mengungkap kasus 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp99 triliun. Pada kasus minyak goreng, ia mengaku telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.

“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.

Ketimpangan Harga Ayam dan Telur

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026, Amran kembali menyinggung harga ayam, telur, dan beras. Peternak hanya menerima Rp20.000-Rp21.000 per kilogram ayam, sementara konsumen membayar hingga Rp45.000 per kilogram.

“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.

Pada telur, pemerintah sudah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk teknis. Meski begitu, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga di tingkat peternak sempat turun ke Rp21.500-Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi. Amran meminta selisih tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Anggaran Besar, Dampak Belum Merata

Bagi Amran, penegakan hukum penting karena pangan adalah kebutuhan paling dasar, dan kecurangan dapat membuat subsidi serta dukungan pemerintah meleset dari sasaran.

Anggaran ketahanan pangan dialokasikan Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Namun, menurut Amran, manfaatnya belum dirasakan merata oleh petani, peternak, dan konsumen.

Kementan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pelanggar diproses sesuai aturan, sembari menegaskan komitmen menjaga harga pangan yang layak dan stabil.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update