Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Kejari Indramayu Minta Publik Hormati Proses Hukum Wakil Bupati Syaefudin

✍️ Mita Kurniasari 🕒 23 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026).
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026). Foto: Kejati Jabar

BankPedia.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta masyarakat dan seluruh pihak menghormati proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Perkara yang berkaitan dengan anggaran tahun 2022–2025 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Tomy Novendri, mewakili Kepala Kejari Indramayu Niko, mengatakan penahanan Syaefudin dilakukan oleh Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026). Menurut dia, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga langkah hukum berikutnya, berada di bawah kewenangan Kejati Jabar.

"Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Tomy di kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).

Syaefudin dan dua orang lainnya menjadi tersangka

Tomy menjelaskan, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Pada periode sebelumnya, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga terjadi penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Anggaran tersebut disebut mengalami kenaikan secara sepihak sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lain, yakni IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF, yang menjabat Sekretaris DPRD pada periode dugaan korupsi tersebut terjadi.

Dari tiga tersangka, Syaefudin dan IH telah ditahan. Sementara itu, AF belum ditahan karena alasan kesehatan. Kejari Indramayu menyatakan masih menunggu arahan Kejati Jabar terkait kemungkinan keterlibatannya dalam langkah lanjutan penanganan perkara, termasuk pengamanan atau pengawasan.

"Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu dalam hal pengamanan atau pengawasan," tambah Tomy.

Kejari luruskan kabar jemput paksa

Tomy turut mengklarifikasi pemberitaan mengenai dugaan penjemputan paksa Syaefudin. Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kejati Jabar merupakan upaya paksa dalam proses hukum, yakni penahanan, bukan berarti Syaefudin secara fisik dijemput dengan paksa.

"Itu sebenarnya adalah upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti penjemputan fisik secara paksa, melainkan penahanan itu sendiri karena masuk dalam kategori salah satu bentuk upaya paksa," jelas Tomy.

Menurut Tomy, sebelum ditahan, Syaefudin telah berada di kantor Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci apakah Syaefudin datang memenuhi panggilan secara mandiri atau didampingi tim penyidik.

“Tapi yang pasti saat itu memang langsung dilakukan penahanan,” jelas Tomy.

Tomy juga menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak Syaefudin terkait penetapan status tersangka telah ditolak oleh majelis hakim.

"Karena praperadilannya ditolak, maka proses penetapan sebagai tersangka dan tindakan yang dilakukan Kejati Jawa Barat dipastikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tomy.

Penyidik geledah gedung DPRD dan lingkungan Pemkab

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Jabar juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. Lokasi tersebut mencakup Gedung DPRD Indramayu dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bagian Hukum.

Kejari Indramayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberi ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah penanganan Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update