Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

PBNU Beri Waktu 7 Hari kepada PCNU Sekadau dan Nias untuk Klarifikasi Dugaan Politik Uang

✍️ Mita Kurniasari 🕒 23 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Foto: KOMPAS.com/FIRDA JANATI

BankPedia.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan waktu tujuh hari kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau dan PCNU Nias untuk melakukan tabayun serta menyampaikan klarifikasi terkait dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, kedua pengurus cabang tersebut diminta melaporkan kepada PBNU mengenai hal-hal yang telah mereka sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan PBNU mendukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilaporkan. Namun, ia meminta kedua PCNU menyertakan bukti untuk memperkuat laporan dan pernyataan mereka.

Menurutnya, dugaan yang disampaikan tanpa bukti dapat berisiko merugikan pihak lain dan mencederai nama baik organisasi.

"Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi," kata dia.

Gus Ipul menyarankan pengurus PCNU di berbagai daerah agar menyampaikan terlebih dahulu kepada PBNU apabila menemukan dugaan politik uang. Dengan begitu, PBNU dapat menelusuri informasi tersebut dan memberikan keterangan tambahan apabila tersedia bukti yang memadai.

"Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup," kata Menteri Sosial itu.

PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta kepada KPK

Sebelumnya, PCNU Nias menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. KPK menyatakan uang tersebut telah disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menganalisis keterkaitan uang tersebut dengan pelaksanaan muktamar.

"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang. Apabila tidak ditemukan keterkaitan, uang itu akan dikembalikan.

"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.

KPK Terima Aduan dari PCNU Sekadau

Selain laporan yang berkaitan dengan PCNU Nias, KPK juga menerima pengaduan masyarakat dari PBNU Kabupaten Sekadau mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.

Namun, pengaduan dari Sekadau tersebut tidak disertai penyerahan uang kepada KPK. PBNU kini meminta kedua pengurus cabang memberikan klarifikasi dan bukti pendukung agar informasi yang disampaikan dapat ditelusuri lebih lanjut.

Perkembangan penanganan laporan tersebut masih bergantung pada proses pemeriksaan dan analisis KPK. Dugaan politik uang yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang mendukungnya.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update