Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Delapan Warga Vietnam Jadi Tersangka Penipuan Online di Sidoarjo, Korban Rugi Rp5 Juta

✍️ Mita Kurniasari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra memberikan keterangan terkait penetapan delapan warga negara Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan penipuan online lintas negara, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra memberikan keterangan terkait penetapan delapan warga negara Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan penipuan online lintas negara, Rabu (28/10/2026). Foto: Istimewa

BankPedia.id - Delapan warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online lintas negara yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam untuk menipu korban dengan dalih pengurusan dokumen kendaraan.

Salah satu korban yang teridentifikasi bernama Nong Thi Tich dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi menduga kegiatan penipuan tersebut berlangsung pada Maret hingga Juli 2026, dengan Indonesia dijadikan lokasi operasional.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Kepolisian Vietnam melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak imigrasi dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan pria berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan online lintas negara ini,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 telepon seluler, tujuh komputer dan laptop, tiga kamera CCTV, dua monitor, kartu identitas, serta dokumen sewa rumah.

Polisi Telusuri Komunikasi dan Jaringan Para Tersangka

Barang bukti elektronik yang diamankan akan diperiksa untuk menelusuri pola komunikasi, aktivitas yang dilakukan di lokasi, serta kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan pihak lain.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa Indonesia digunakan sebagai tempat menjalankan aktivitas penipuan untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghindari jangkauan hukum di negara asal. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Selain menelusuri alur komunikasi dan pembagian peran, polisi menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh para tersangka selama berada di Indonesia.

Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, mengungkap peran setiap tersangka, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan online lintas negara tersebut.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update