Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Janji Kampanye Belasan Juta Lapangan Kerja

✍️ Mita Kurniasari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Antrean peserta Job Fair Pemerintah Kota Depok di Depok Town Square, Selasa (26/8/2025).
Antrean peserta Job Fair Pemerintah Kota Depok di Depok Town Square, Selasa (26/8/2025). Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

BankPedia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formal, menyusul keterlambatan penyerahan alat bukti oleh pemohon.

"Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan perkara nomor 358/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa alat bukti diserahkan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat alat bukti yang diajukan tidak dapat disahkan dalam persidangan.

Dengan demikian, permohonan dinilai tidak dilengkapi alat bukti yang sah, meskipun pemohon telah mendapat nasihat untuk melengkapi bukti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang tata beracara dalam pengujian undang-undang dan batas waktu yang berlaku.

“Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak disertai alat bukti yang sah meskipun Pemohon telah dinasihati untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan PMK dan batas waktu yang ditentukan,” tulis putusan tersebut.

Persoalkan Janji Kampanye Belasan Juta Lapangan Kerja

Permohonan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026), ia mempersoalkan janji kampanye yang dinilai berpotensi disampaikan secara berlebihan atau tidak rasional.

Salah satu contoh yang diangkat pemohon adalah klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja dalam kampanye pemilu.

"Bahwa sebagai ilustrasi konkret mengenai persoalan tersebut, salah satu klaim kampanye yang pernah disampaikan kepada publik adalah target penciptaan belasan juta lapangan kerja," tulis dalil kerugian konstitusional pemohon dalam putusan tersebut.

Pemohon menegaskan bahwa contoh tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya suatu pasangan calon. Menurutnya, klaim dalam bentuk angka perlu memiliki parameter hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendalilkan bahwa persoalan tersebut berpotensi memengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sahih, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum.

Pemohon juga menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pernah mengingatkan masyarakat mengenai janji kampanye yang dinilai tidak realistis.

Tegaskan Permohonan Bukan untuk Menyerang Pemimpin Negara

Jangkung menegaskan bahwa permohonannya berfokus pada pengujian norma dalam undang-undang, bukan untuk menyerang pemimpin negara.

"Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma," ucap pemohon.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan norma pada Pasal 280 ayat (1) huruf k UU Pemilu. Norma yang diusulkan itu berupa larangan menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan hingga penilaian terhadap pokok dalil yang diajukan karena persoalan persyaratan formal, yakni tidak adanya alat bukti yang sah sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update