Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Indonesia Paparkan Sistem Integritas Publik di Forum PIAC OECD Paris

✍️ Mita Kurniasari 🕒 16 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto menghadiri 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC), di Paris, Prancis, Rabu (14/10/2026).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto menghadiri 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC), di Paris, Prancis, Rabu (14/10/2026). Foto: DOK. Humas Kementerian PANRB

BankPedia.id - Indonesia menjadikan penguatan integritas publik sebagai agenda penting dalam reformasi birokrasi sekaligus persiapan menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah itu ditempuh lewat pembangunan sistem integritas yang terintegrasi, penguatan pencegahan korupsi, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Paparan tersebut disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto, dalam 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC) di Paris, Prancis, Rabu (14/10/2026).

Erwan menjelaskan, Indonesia memakai pendekatan whole-of-government yang menempatkan integritas publik sebagai tanggung jawab bersama, bukan tugas satu lembaga saja. Pendekatan ini menyelaraskan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan demi tujuan bersama.

“Penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

“Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel,” jelasnya.

Kerangka Kebijakan dan Implementasi

Pendekatan tersebut ditopang sejumlah kerangka kebijakan nasional, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berperan sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) lewat penetapan fokus prioritas, rencana aksi, dan pemantauan pelaksanaannya.

Di tingkat implementasi, sistem integritas diperkuat melalui pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan zona integritas sebagai instrumen pencegahan. Fungsi pengawasan didukung audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Konflik Kepentingan Jadi Prioritas

Menurut Erwan, pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu agenda prioritas. Lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan.

“Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi,” ungkapnya.

Ukuran Efektivitas dan Sinergi Antarcabang Kekuasaan

Erwan menekankan efektivitas sistem integritas tidak cukup dinilai dari adanya regulasi atau terpenuhinya syarat administratif. Yang lebih penting, kebijakan dan instrumen itu diterapkan, diukur, dan ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata. Hasil pengukuran dan evaluasi perlu menjadi dasar menyempurnakan kebijakan, memperbaiki proses kerja, dan meningkatkan kinerja kelembagaan, sehingga penguatan integritas berdampak pada kualitas tata kelola dan akuntabilitas publik.

Selain keterpaduan kebijakan, penguatan integritas membutuhkan kolaborasi antarcabang kekuasaan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing. Sinergi eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Dalam forum PIAC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono juga memaparkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan Kementerian PANRB dan KPK mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional. Melalui forum ini, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD.

“Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Erwan.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update