Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Tiga Aktivis Magelang, Kuasa Hukum Tunggu Pertimbangan Hakim

✍️ Mita Kurniasari 🕒 27 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Purnomo Yogi Antoro, Enrille Championy Geniosa, dan Muhammad Azhar Fauzan (kanan ke kiri) di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Selasa (27/10/2026).
Purnomo Yogi Antoro, Enrille Championy Geniosa, dan Muhammad Azhar Fauzan (kanan ke kiri) di Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Selasa (27/10/2026). Foto: KOMPAS.com/Egadia Birru

BankPedia.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tiga aktivis dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada 29 Agustus 2025. Ketiga aktivis tersebut adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.

Salah satu kuasa hukum Enrille dan kawan-kawan, M. Rajasa Dani, mengatakan tim kuasa hukum baru menerima petikan amar kasasi pada Senin (12/10/2026). Hingga kini, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) mengaku belum dapat mengakses pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari penolakan kasasi tersebut.

“Ketika baca di petikan putusan ini, ternyata sudah diputus hari Selasa, 22 September 2026,” kata Dani kepada Kompas.com setelah pelaksanaan eksekusi putusan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Selasa (27/10/2026).

Kuasa Hukum Masih Menunggu Putusan Lengkap MA

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang tergabung dalam Jangkar, Royan Juliazka Chandrajaya, menyatakan pihaknya juga masih menunggu akses terhadap berkas pertimbangan hukum dari MA.

“Putusan lengkapnya masih kami tunggu,” ucap Royan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Rajasa Dani mengatakan, Enrille dan rekan-rekannya belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka ditolak.

Menurut Dani, pengajuan PK harus disertai alasan yang memenuhi ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan bukti baru atau novum.

“Kami harus menghadirkan novum baru kalau PK,” lanjutnya.

Aktivis Soroti Penolakan Kasasi

Enrille mengaku mempertanyakan proses penolakan kasasi karena dirinya dan rekan-rekannya belum dapat mengetahui pertimbangan hukum hakim MA secara lengkap.

“Putusan MA turut menjadi mata rantai kriminalisasi (aktivis),” klaim Enrille.

Sementara itu, Purnomo Yogi Antoro menyatakan penolakan kasasi tidak akan membuatnya takut menyampaikan kritik kepada negara.

“Tidak ada kata chilling effect atau ketakutan,” tukasnya.

Pernyataan mengenai kriminalisasi tersebut merupakan pandangan Enrille terhadap perkara yang dihadapinya.

Ketiga Aktivis Sebelumnya Divonis 5 Bulan Penjara

Sebelumnya, Enrille, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro masing-masing dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi di Markas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.

Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Dalam perkara ini, ketiganya didakwa menghasut massa melalui unggahan poster dan narasi di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @magelangmemanggil. Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti memuat tulisan “1312” dan “ACAB”, singkatan dari all cops are bastards.

Jaksa menilai unggahan tersebut memicu kerusuhan dan perusakan fasilitas umum. Namun, penilaian tersebut merupakan dalil penuntutan dalam perkara yang dihadapi ketiga aktivis.

Mereka didakwa menggunakan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 246 huruf b, Pasal 243 ayat (1), dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dengan ditolaknya kasasi, ketiga aktivis masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu akses terhadap pertimbangan hukum lengkap dari Mahkamah Agung.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update