Menghadapi Ekonomi Digital, Kemenkeu Dorong Modernisasi Sistem Perpajakan
Bankpedia.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelar International Tax Conference (ITC) 2026 pada Rabu (16/9/2026). Forum internasional ini menjadi wadah strategis bagi para perumus kebijakan, akademisi, dan praktisi perpajakan dari berbagai negara untuk merumuskan penguatan kebijakan serta administrasi perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Penyelenggaraan konferensi internasional ini merupakan langkah responsif pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Ketidakpastian geopolitik hingga volatilitas harga komoditas dinilai memberikan tekanan nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari sisi penerimaan maupun pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, reformasi perpajakan yang adaptif menjadi kunci menjaga ketahanan fiskal nasional.
Kebijakan Berbasis Data dan Riset
Dalam upaya pembaruan sistem perpajakan, Kemenkeu menekankan pentingnya pendekatan yang terukur dan berbasis data (evidence-based policymaking).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pentingnya perumusan kebijakan menggunakan evidence-based policymaking dalam pembaruan sistem perpajakan. Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami efektivitas kebijakan, mengetahui kelompok yang terdampak, serta memperhitungkan biaya yang diperlukan. Ia juga mendorong integrasi yang lebih erat antara hasil riset akademis, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan.
Modernisasi Administrasi dan Pajak Global
Selain penguatan formulasi kebijakan, digitalisasi ekonomi juga menuntut modernisasi pada sisi administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital mendorong otoritas perpajakan untuk memodernisasi sistem administrasi. Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan bagian dari tantangan administrasi yang perlu dihadapi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain modernisasi administrasi, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, termasuk penerapan pajak minimum global pilar dua dan peningkatan pemanfaatan mutual assistance in the collection of taxes.
Diskusi Pakar dan Apresiasi Riset
Konferensi ini turut menghadirkan diskusi panel lintas negara yang diisi oleh deretan pakar papan atas. Beberapa narasumber yang hadir di antaranya Yon Arsal (Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak), Hannelore Niesten (Asian Development Bank), Allan Partington (Australian Taxation Office), Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Naofumi Kosugi (JICA), serta Nishino Takeru (Indonesia Japan Tax Society).
ITC 2026 sekaligus menjadi panggung penutup rangkaian Call for Papers Kemenkeu 2026 yang berhasil menjaring 423 naskah penelitian dari berbagai kalangan. Dari ratusan karya ilmiah tersebut, terpilih 30 penelitian terbaik (best papers), di mana 6 finalis berkesempatan memaparkan hasil risetnya secara langsung di hadapan forum internasional.
Adapun gelaran ITC 2026 merupakan hasil kolaborasi strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), serta didukung penuh oleh Asian Development Bank (ADB) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
