Peringkat Indeks Negara Hukum Indonesia Turun ke-75, Menkum Supratman Minta Publik Optimistis
BankPedia.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah terus membenahi sistem tata kelola hukum di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan menyusul penurunan peringkat Indeks Negara Hukum Indonesia 2026 dari posisi ke-69 menjadi ke-75 dari 143 negara yang dinilai.
Supratman meminta masyarakat tetap optimistis terhadap upaya perbaikan yang tengah dilakukan pemerintah. Ia meyakini peringkat Indonesia dapat kembali meningkat seiring pembenahan tata kelola pemerintahan.
“Negara lagi bekerja, lagi bekerja. Jadi tidak usah terlalu khawatir terkait dengan hal tersebut, pasti kita akan terus memperjuangkan,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia juga meyakinkan bahwa proses pembenahan yang berjalan akan berdampak terhadap peningkatan indeks negara hukum Indonesia.
“Semakin hari, percayalah, indeks itu akan pasti naik, karena sistem tata kelola pemerintah sekarang itu lagi dibenahi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Kompas.id, Indeks Negara Hukum Indonesia 2026 yang dirilis World Justice Project (WJP) pada Kamis (22/10/2026) menunjukkan penurunan skor dan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Indonesia memperoleh skor 0,51, turun 0,01 poin dari skor 0,52 pada 2025. Peringkat Indonesia juga merosot enam tingkat, dari posisi ke-69 menjadi ke-75 dari total 143 negara yang masuk dalam penilaian.
Penurunan tersebut tercatat pada sebagian besar indikator yang diukur. Sebanyak tujuh dari delapan indikator Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami kemunduran.
WJP mencatat penurunan skor indeks negara hukum tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global. Kondisi tersebut berlangsung di tengah menguatnya gejala otoritarianisme di berbagai negara.
Menanggapi hasil penilaian itu, pemerintah menyatakan tengah melakukan pembenahan tata kelola. Supratman berharap upaya tersebut dapat mendorong perbaikan indeks negara hukum Indonesia pada periode mendatang.
