Sabtu, 24 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Gantikan Klaster Cipta Kerja, Ini Poin Utama Aturannya

✍️ Mita Kurniasari 🕒 16 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Jumat, (11/9/2026).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Jumat, (11/9/2026). Foto: KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU

BankPedia.com – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap undang-undang ketenagakerjaan yang baru dapat memberi kepastian hukum bagi pekerja dan menjadi jalan keluar atas persoalan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Harapan itu ia sampaikan setelah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan dan undang-undang pengganti disusun.

“Ya mudah-mudahan ini menjadi jalan untuk memastikan soal hukum ketenagakerjaan yang selama ini kan, ada di Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan, terus sekarang dibangun Undang-Undang baru,” ujar Faisol saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (16/10/2026).

Kompromi antara Industri dan Pekerja

Sebelumnya, Faisol memastikan materi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI telah mempertimbangkan kepentingan kalangan industri dan pekerja. Ia mengakui tidak semua keberatan dan usulan pengusaha maupun buruh dapat diakomodasi. Menurutnya, proses pembahasan menghasilkan kompromi yang mempertemukan kepentingan kedua pihak.

“Menurut saya, kita sudah menemukan sejumlah titik temu yang dapat diterima semua pihak. Artinya, memang tidak seluruh keberatan maupun usulan yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam undang-undang,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (6/10/2026).

Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Beleid ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dan disusun untuk menggantikan sekaligus menyelaraskan aturan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 dan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Sejumlah pokok pengaturannya:

  • Prinsip nondiskriminasi diperkuat dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
  • Perlindungan pekerja perempuan diperjelas, termasuk hak cuti melahirkan, keguguran, dan perlindungan dari pelecehan di tempat kerja.
  • Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
  • Ketentuan pemagangan diperjelas, mencakup batas waktu, uang saku, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.
  • Perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkuat lewat pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update