Minggu, 25 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp6,89 Miliar dan Hak Politik Dicabut

✍️ Mita Kurniasari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi CSR, Wajib Bayar Rp6,89 Miliar
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi CSR, Wajib Bayar Rp6,89 Miliar Foto: Istimewa

BankPedia.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam perkara pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Putusan dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Isi Putusan

Majelis menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, hukuman yang dijatuhkan:

  • Denda Rp250 juta, subsider kurungan tiga bulan bila tidak dibayar
  • Uang pengganti Rp6.889.089.090 (sekitar Rp6,89 miliar). Bila tidak dipenuhi, harta benda dapat disita dan dilelang, dan jika hasilnya tidak cukup, ia terancam pidana penjara pengganti lima tahun
  • Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai

Hakim Berbeda Pendapat

Putusan ini diwarnai dissenting opinion. Hakim anggota Samhadi mengusulkan hukuman delapan tahun penjara, tiga tahun lebih berat dari putusan mayoritas, dengan menyoroti tanggung jawab Maidi sebagai kepala daerah dan kepercayaan masyarakat yang melekat pada jabatan itu.

Mayoritas majelis menimbang hal memberatkan, yaitu tindakan yang dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan dan kepercayaan publik, serta menikmati hasil korupsi yang dilakukan berlanjut. Hal meringankan meliputi belum pernah dipidana, sopan dan kooperatif di persidangan, berusia lanjut, serta prestasi tingkat nasional dan regional selama memimpin Madiun. Manfaat pembangunan TPA Winongo juga disebut sebagai pertimbangan dalam naskah perkara.

Dua Terdakwa Lain Divonis Empat Tahun

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah juga divonis empat tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp2.418.928.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana pengganti tiga tahun bila hasilnya tidak cukup.

Perkara ini berkaitan dengan pemerasan berkedok dana CSR, proyek TPA Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

Keberatan Pembela

Penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, mengaku perlu mempelajari amar dan pertimbangan putusan, khususnya hukuman tambahan.

“Pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak pernah muncul dalam tuntutan JPU. Tentu kami harus melihat detail putusannya,” ujar Joko seusai persidangan.

Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim soal unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penanganan TPA Winongo, yang menurutnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Pembela juga menyoroti pembuktian gratifikasi: sejumlah kepala bidang yang menjadi saksi tidak menyebut perintah langsung dari Maidi, sedangkan keterangan soal perintah itu, menurut mereka, berasal dari Thariq. Pernyataan ini merupakan keberatan pembela dan perlu dibaca terpisah dari kesimpulan majelis.

Amicus Curiae dan Langkah Berikutnya

Sebelum putusan, Dahlan Iskan dan beberapa tokoh lain mengirimkan amicus curiae (pendapat sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk memberi perspektif tambahan, termasuk soal rekam jejak Maidi. Pandangan dalam dokumen itu berbeda dari pembuktian dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Setelah vonis, penasihat hukum Maidi menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum, sehingga keputusan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan menunggu sikap resmi terdakwa.

MK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update